Nikita Mirzani harus temani LM dalam kasus Vadel Badjideh. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SHOWBIZ

LM Segera Diperiksa dalam Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Harus Pasang Badan Menurut Hukum

Sabtu 30 Nov 2024, 22:56 WIB

POSKOTA.CO.ID – Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh saat ini memasuki babak baru yang semakin menegangkan.

Pada Senin, 2 Desember 2024, LM atau anak Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

LM akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan oleh Nikita soal Vadel yang selama ini ditunggu perkembangannya oleh masyarakat.

Karena anaknya masih di bawah umur, Nikita disebut harus mendampingi LM dalam proses pemeriksaan nanti.

Hal tersebut diungkapkan PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 29 November 2024.

"Anak di bawah umur itu diperiksa harus didampingi oleh orangtuanya, dan didampingi juga dengan kuasa hukum," jelasnya.

Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Polres Jakarta Selatan. Selama ini, LM telah berada di rumah aman setelah dijemput oleh Nikita dari apartemennya.

"Kemarin sudah kita koordinasikan dengan NM untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan laporan bernomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Laporan itu kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ini menjadi tanda ditemukannya indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

Pihak Vadel sendiri merasa kaget mendengar adanya kenaikan status dari penyelidikan hingga ke penyidikan, karena merasa tidak ada bukti yang memberatkan.

Setelah melakukan beberapa kali konferensi pers, pihak Vadel akhirnya akan melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus yang berbeda.

Kasus ini berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.

Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Nikita MirzaniVadel BadjidehTindak asusilapencemaran nama baik

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor