Intip! Inilah Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja, Sebagai Persiapan Yuk Ketahui dari Sekarang

Sabtu 30 Nov 2024, 22:35 WIB
Syarat pendaftaran kartu prakerja. (poskota/faiz)

Syarat pendaftaran kartu prakerja. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Meskipun belum resmi dibuka, alangkah baiknya dari sekarang Anda mengetahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Dengan mengetahui syarat pendaftarannya, Anda sudah tahu apakah bisa mendaftar atau tidaknya.

Karena ada beberapa profesi yang tidak bisa mendaftar untuk program Kartu Prakerja ini.

Oleh karena itu, Anda mesti tahu dulu persyaratannya dari sekarang. Seperti yang diketahui, bahwa untuk Kartu Prakerja ini diperkirakan akan dibuka pada tahun 2025 nanti.

Hal ini seperti dilansir dari caption unggahan di Instagram @prakerja.go.id yang menyatakan harapan apa saja di tahun 2025 nanti.

Sehingga bagi Anda yang belum pernah mendaftar dan ingin tergabung menjadi peserta yang lolos Kartu Prakerja, bisa mendaftarnya jika nanti telah resmi dibuka.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari Prakerja.go.id, inilah berbagai syarat pendaftaran yang perlu diketahui bagi yang mau mendaftar.

  • Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki Usia minimal 18 hingga maksimal 64 tahun.

  • Namun, ada beberapa kategori profesi yang tidak layak untuk mendaftar, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota DPRD, TNI/Polri, kepada desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN dan BUMD.

Jika Anda telah sesuai dengan syarat tersebut, tentunya nanti bisa mendaftar di situs prakerja.go.id.

Dan kalau mau mengetahui informasi mengenai Prakerja, Anda bisa selalu memantaunya melalui Poskota ataupun media sosial resmi Prakerja seperti Instagram, YouTube, Facebook, dan lainnya.

Disclaimer: Proses dibukanya gelombang terbaru dari Prakerja, hanya pemerintah yang mengetahuinya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update