Dana Bansos PKH Tahap 4 2024 Akan Dicairkan via Rekening KKS, Cek Informasinya!

Sabtu 30 Nov 2024, 16:22 WIB
Dana bansos PKH tahap 4 siap dicairkan melalui rekening KKS. (Pinterest)

Dana bansos PKH tahap 4 siap dicairkan melalui rekening KKS. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah terus melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update