POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah memasuki termin ketiga dan mulai disalurkan di berbagai daerah di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh biaya.
Dengan pencairan dana yang dilakukan secara bertahap, diharapkan lebih banyak anak Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenyam pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, Sabtu, 30 November 2024, bantuan pendidikan ini telah disalurkan secara bertahap kepada anak sekolah. Termasuk untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Para penerima manfaat bansos PIP untuk periode ini, adalah mereka yang telah melakukan aktivasi rekening di akhir bulan September lalu.
Kabupaten Garut turut menjadi salah satu daerah yang menerima pencairan PIP. Khususnya untuk tingkat SD/sederajat.
Persyaratan Penerima Bantuan PIP 2024
Bansos PIP kembali disalurkan dalam tiga termin atau periode penyaluran.
Program ini menyasar siswa-siswa yang memenuhi kriteria, seperti memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap peserta didik yang terdaftar dengan lengkap akan berpeluang menerima saldo dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan PIP 2024 adalah aktivasi rekening oleh siswa yang dilakukan pada bulan Juni 2024.
Aktivasi ini bertujuan agar siswa yang baru pertama kali menerima bantuan dapat terdaftar dengan benar dalam sistem, sehingga pencairan dana bisa dilakukan tepat waktu.
Jenjang Pendidikan dan Nominal Bantuan PIP 2024
Bantuan PIP 2024 diperuntukkan bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, seperti SDLB atau Paket A, siswa yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Bantuan ini akan diberikan dalam tiga kali penyaluran selama setahun. Bagi siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir (misalnya kelas 1 SD atau kelas 6 SD), nominal bantuan akan dibagi, yakni Rp225.000 untuk mereka yang hanya mengikuti setengah tahun ajaran.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat (SMPLB/Paket B), siswa yang aktif akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, yang juga dibagi dalam tiga termin.
Bagi siswa yang baru atau berada di kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp375.000.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat (SMALB/Paket C), siswa yang aktif akan menerima bantuan yang lebih besar, yakni Rp1.800.000 per tahun.
Sedangkan untuk siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Persyaratan Pengajuan Bantuan PIP
Bagi orang tua atau wali yang ingin mengajukan bantuan PIP untuk anak mereka, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Siswa harus memiliki NISN yang terdaftar dalam sistem.
2. Kartu Keluarga (KK): Identitas keluarga siswa perlu dicantumkan dalam kartu keluarga yang diajukan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP orang tua atau wali diperlukan untuk melengkapi persyaratan administratif.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP): KIP adalah kartu yang menunjukkan bahwa siswa berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
5. Bagi siswa yang baru pertama kali mengajukan bantuan PIP, pastikan semua dokumen tersebut sudah terdaftar dengan benar dalam sistem yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Proses Pencairan Dana PIP 2024
Setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan PIP, pencairan dana bisa dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank penyalur ini dikhususkan untuk penerima bantuan jenjang SD dan SMP/sederajat.
Untuk siswa yang baru pertama kali menerima bantuan, mereka harus mencairkan dana di teller BRI dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan KTP orang tua.
Bagi siswa yang sudah pernah menerima bantuan sebelumnya, pencairan dapat dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM mini atau agen BRI Link.
Ini mempermudah proses pencairan bagi siswa di daerah-daerah yang tidak memiliki akses langsung ke bank.
Itulah informasi seputar bansos PIP termin ketiga untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.