Cek Status Pencairan Bansos PKH November-Desember 2024 Lewat HP dengan Menggunakan NIK KTP! Bantuan Dana Akan Tersalurkan ke Rekening KKS, Berikut Selengkapnya!

Sabtu 30 Nov 2024, 17:30 WIB
Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH alokasi November-Desember 2024 yang akan dicairkan ke rekening KKS. (Pinterest)

Informasi terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH alokasi November-Desember 2024 yang akan dicairkan ke rekening KKS. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024.

Bantuan dana tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Mandiri.

Bantuan PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Bantuan ini disalurkan secara berkala dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Bantuan PKH murni ini yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terverifikasi. Saat ini, pemerintah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah mulai menampilkan data penerima bantuan. 

Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh pendamping sosial, operator kelurahan, dan supervisor yang berwenang untuk memverifikasi data KPM.

KPM sendiri tidak dapat langsung mengakses data tersebut, tetapi dapat melakukan pengecekan secara umum melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan menggunakan nama lengkap KPM pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), langkah dan panduan lengkapnya ada pada artikel ini.

Dilansir dari kanal YouTube 'KABAR BANSOS' terkait bantuan PKH alokasi bulan November-Desember 2024, status di aplikasi SIKS-NG kini telah berubah menjadi Standing Instruction (SII).

Status ini mengindikasikan bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja, dengan perkiraan pencairan mulai awal bulan Desember 2024.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkait pencairan bantuan melalui aplikasi resmi atau media sosial pemerintah.

Berita Terkait

News Update