POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat tiga aspek pengawasan rekapitulasi surat suara Pilkada serentak 2024 di Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Bekasi, Chourunnisa Marzoeki mengatakan, sejumlah poin tersebut sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan.
"Ada beberapa yang perlu diperhatikan selama rekapitulasi, catatan kami ada tiga hal," kata Choirunnisa Marzoeki, Sabtu, 30 November 2024.
Pertama menyangkut keamanan data, kedua terkait kesesuaian data dan ketiga terkait jumlah panel.
"Catatan tersebut menyangkut soal keamanan data, kedua kesesuaian data dan jumlah panel dalam rekap penting diperhatikan soal tempat yang memadai dan mendukung, keterpenuhan SDM dan kemampuan petugas mengoperasikan aplikasi," jelasnya.
Choirunnisa menerangkan, pada poin keamanan data menyangkut tiga aspek. "Keamanan data meliputi, kotak tersegel dari TPS saat pelaksanaan rekap, pemilik dan pengolahan akun, dan penyimpanan hasil rekap," ungkapnya.
Sedangkan poin kesesuaian data, menyangkut pada tiga aspek, diantaranya C-hasil, C salinan, data saksi dan pengawas, kemudian keseuaian penjumlahan penulisan di C-hasil.
"Poin selanjutnya, saat rekapitulasi pastikan Sirekap bisa ditampilkan dan disandingkan dengan perhitungan manual yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Choirunnisa.
Adapun terkait jumlah panel yang dimaksud, meliputi efisien, efektif, waktu, lokasi dan SDM. Sedangkan KPU telah mengatur berapa lama proses rekapitulasi mulai berjalan dan selesai.
Proses rekapitulasi tingkat kecamatan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dilaksanakan pada 29 November hingga 3 Desember 2024.
Sedangkan, rekapitulasi di tingkat kota berlangsung sejak 3 Desember hingga 6 Desember 2024.