POSKOTA.CO.ID - Ada bantuan sosial tambahan yang akan diberikan khusus kepada golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp400.000.
Menjelang akhir tahun pemerintah terus mengupayakan penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat.
Salah satu bansos yang lagi proses penyaluran ialah bansos Program Keluarga Harapan alokasi November dan Desember.
Dalam proses penyalurannya melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bagi KPM yang telah memegang kartu KKS ini berhak menerima bantuan dengan nominal yang berbeda di setiap komponennya.
Kabar terbarunya ada KPM PKH dengan komponen ini bisa mendapatkan dana bantuan tambahan dari pemerintah, ketika pencairan nanti di tahap enam.
Dilansir dari sumber Youtube Bungkas Wae, akan ada satu bantuan tambahan yang bisa diterima oleh KPM PKH dengan kategori ini ketika nanti pencairan PKH tahap enam.
Satu bantuan tambahan pelengkap ini berupa uang tunai Rp400.000 yang akan diberikan pemerintah melalui Kartu KKS merah putih KPM.
"Apabila sudah mulai dicairkan para KPM PKH dengan kategori ini siap-siap ya akan cair limpah uang bantuan PKH tahap enam akan segera cair sekaligus KPM PKH ini akan mendapatkan satu bantuan tambahan pelengkap yaitu uang tunai dan siap-siap saldo kartu KKS KPM PKH ini akan terisi penuh." Ucap Youtube Bungkas Wae.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS.
Adanya bantuan PKH ini berutujuan untuk bisa meningkatakan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan KPM selama satu tahun.
Nominal Bansos PKH 2024.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.