POSKOTA.CO.ID - Menyadap HP pasangan demi mendapatkan bukti perselingkuhan sering kali dianggap sebagai cara cepat dan efektif untuk mengungkap kebenaran.
Di Indonesia, penyadapan dianggap sebagai tindakan ilegal, kecuali dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam konteks penegakan hukum.
Meski tujuan Anda untuk mendapatkan bukti perselingkuhan, niat baik tersebut tidak membenarkan tindakan melawan hukum.
Jadi, sebelum memutuskan untuk menyadap HP pasangan, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul.
Lantas apakah tindakan ini benar-benar sepadan dengan risiko hukum yang akan dihadapi? Simak implikasi hukum dari menyadap HP pasangan.
Fakta Hukum Penyadapan
Berikut adalah fakta-fakta hukum yang perlu Anda ketahui tentang aktivitas penyadapan di Indonesia.
1. Penyadapan Dilarang oleh Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas melarang kegiatan penyadapan. Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Ketentuan ini bertujuan melindungi hak privasi setiap individu yang menggunakan layanan telekomunikasi. Penyadapan tanpa izin tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga merusak integritas sistem telekomunikasi yang seharusnya aman.
Dengan demikian, jika Anda memutuskan untuk menyadap HP pasangan dengan tujuan apa pun, Anda telah melanggar hukum ini, yang dampaknya bisa berujung pada sanksi pidana.
2. Pelaku Penyadapan Diancam Hukuman Penjara
Larangan penyadapan juga diatur lebih rinci dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menegaskan bahwa.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain."