POSKOTA.CO.ID - Pengajuan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat dilakukan secara mandiri oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Namun, ada beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh setiap KPM agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki dua cara untuk mengajukan bantuan sosial. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Pengajuan Melalui Desa/Kelurahan
Cara pertama untuk mengajukan bantuan sosial adalah dengan melaporkan ke desa atau kelurahan setempat.
Dalam proses ini, petugas di desa/kelurahan akan memverifikasi kelayakan calon penerima menggunakan sistem yang sudah ada.
Data calon penerima akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial, dan verifikasi dilakukan secara manual untuk memastikan kecocokan dan kelayakan.
Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Cara kedua adalah dengan mengajukan bantuan sosial secara online melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Proses ini dimulai dengan pendaftaran akun yang harus diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah akun disetujui, pengguna bisa langsung mengajukan pengusulan bantuan sosial melalui aplikasi tersebut.
Proses Setelah Pengajuan Bansos Disetujui
Melansir dari Kanal Youtube Ach Haris Efendy, setelah pengajuan bansos diajukan dan disetujui, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum bantuan sosial benar-benar diterima oleh calon KPM. Berikut adalah tahapan selanjutnya:
1. Seleksi oleh Kementerian Sosial
Setelah pengajuan disetujui, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi berdasarkan kuota bansos yang tersedia.