POSKOTA.CO.ID - Ketika hendak melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM, masyarakat memerlukan kartu debit atau kartu ATM.
Meski saat ini, masyarakat bisa menarik uang tanpa kartu, namun masih banyak yang belum mengetahui cara tersebut. Oleh karena itu, sebagia besar masyarakat masih melakukan transaksi tarik tunai menggunakan kartu ATM.
Namun yang menjadi masalah, tak jarang ketika ingin menarik uang di ATM, kartu ATM masyarakat justru tertelan dan tidak bisa dikeluarkan kembali.
Masyarakat tentu akan panik jika dihadapkan pada situasi tersebut. Tak sedikit di antara mereka yang kebingungan dan tidak tahu harus melakukan apa untuk mengeluarkan kembali kartu ATM nya.
Meskipun sedang panik, namun Anda tetap harus mencoba tenang dan berpikir dengan baik untuk mengatasi hal tersebut.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika kartu ATM tertelan?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberikut beberapa hal yang dapat dilakukan jika kartu ATM tertelan mesin.
1. Buat Laporan ke Call Center Bank
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika kartu ATM tertelan adalah melaporkan hal tersebut ke pihak bank melalui nomor call center resmi yang tersedia.
Sebisa mungkin, buat laporan dalama kurun waktu 1x24 jam dan tidak lebih dari itu agar pihak bank bisa segera memblokir kartu ATM yang tertelan.
Pasalnya, jika Anda melaporkan lewat dari 1x24 jam dan terjadi transaksi setelah itu, maka hal tersebut bukanlah tanggung jawab pihak bank, melainkan menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
2. Lakukan Pemblokiran Mandiri
Apabila pihak bank belum memproses pemblokiran kartu, maka Anda bisa melakukan pemblokiran secara mandiri melalui aplikasi mobile banking dari masing-masing bank.
3. Catat Alamat dan Mesin ATM
Pastikan juga untuk mencatat alamat tempat mesin ATM berada, waktu kejadian, dan nomor mesin ATM yang digunakan. Ini diperlukan agar pihak bank bisa
4. Buat Surat Kehilangan
Membuat surat kehilangan ke pihak berwajib juga perlu Anda lakukan apabila pihak bak terkait memintanya.
5. Buat Kartu ATM Baru
Terakhir, Anda bisa meminta pihak bank untuk membuatkan kartu ATM yang baru, jika kartu lama Anda tidak bisa dikeluarkan. Oleh karena itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk membuat kartu baru ini.
Nah, itu lah beberapa informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan ketika hendak melakukan transaksi tarik tunai.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.