Dana Bansos BPNT Tahap 6 Senilai Rp400.000 Segera Cair! Begini Syarat dan Cara Lengkap Cek Penerimanya

Jumat 29 Nov 2024, 21:11 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos BPNT tahap 6. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan dana bansos BPNT tahap 6. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial (bansos). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 siap disalurkan. 

Total saldo Rp400.000 akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artikel ini memberikan panduan lengkap terkait proses pencairan, verifikasi data, hingga cara memastikan diri terdaftar sebagai penerima manfaat.

Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat resmi terkait pencairan BPNT.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi (verval) penerima manfaat kembali dibuka mulai 25 November hingga 5 Desember 2024.

Proses Pencairan Bansos BPNT

Proses ini memberikan kesempatan bagi calon penerima manfaat yang belum terdaftar untuk mengajukan diri, atau bagi mereka yang sebelumnya dinyatakan tidak layak agar data mereka ditinjau ulang. 

Pencairan bantuan diperkirakan berlangsung optimal pada awal Desember 2024, terutama setelah pemilu yang dijadwalkan pada 27 November.

Khusus bagi KPM yang menggunakan KKS, sebagian dana bantuan sudah mulai dicairkan, meskipun dalam jumlah terbatas.

Sementara itu, bagi penerima yang bergantung pada PT Pos, pencairan dana kemungkinan besar akan dilakukan sekaligus pada Desember, mencakup periode Juli hingga Desember.

Mekaisme Penyaluran dan Jadwal Pencairan

Dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan dicairkan setiap dua bulan sekali. Untuk periode November-Desember, penerima akan mendapatkan total Rp400.000. 

Berita Terkait
News Update