POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginstruksikan pencairan saldo bansos sebesar Rp400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.
Saldo bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap keenam tersebut merupakan periode November-Desember 2024 yang dialokasikan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Proses transfer dana bansos kepada KPM dilakukan secara bertahap, sehingga bantuan tersalurkan kepada 18,8 juta penerima di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum Anda dapat menikmati subisid BPNT tahap keenam ini, penting mengetahui tanda-tanda dana bansos Rp400.000 masuk ke rekening KKS Merah Putih milik KPM.
Ada beberapa tanda khusus yang dapat diperhatikan untuk memastikan bahwa saldo bansos Rp400.000 dari BPNT tahap keenam ini sudah tersedia di rekening KKS Anda.
Tanda-Tanda Saldo BPNT Tahap 6 Telah Masuk ke Rekening KKS
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, bagi para KPM yang ingin mengecek saldo BPNT di rekening KKS merah putih, pastikan terlebih dahulu beberapa tanda berikut ini.
- Status di Aplikasi SNGJ Berubah Menjadi “SI” (Standing Instruction): Ini menunjukkan bahwa dana telah diperintahkan untuk dipindahkan dari rekening Kementerian Sosial ke rekening KKS penerima.
- Dana Sudah Tertransfer Sesuai Surat Perintah Membayar (SPM): Status SPM yang telah terbit adalah tanda awal bahwa proses pencairan telah dimulai.
Jika kedua tanda di atas sudah terlihat, Anda dapat segera melakukan pengecekan saldo di rekning KKS melalui mesin ATM atau layanan perbankan lainnya.
Namun, harap bersabar karena pencairan dana bansos dilakukan bertahap, mengingat jumlah penerima yang sangat besar.
Tahapan Proses Pencairan BPNT
1. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)
Tahapan pertama dimulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam tahap ini, Kemensos memastikan bahwa data penerima sudah valid dan sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan.
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah menerima SPM dari Kemensos, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).