POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap memberikan subsidi tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saldo bansos hingga Rp13,2 juta kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang sesuai kriteria.
Subsidi PKH tambahan tersebut akan diberikan untuk keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang telah terverifikasi.
Bantuan sosial ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak pelanggaran HAM masa lalu.
Di mana, keluarga korban HAM akan mendapatkan jumlah saldo bansos yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bantuan sosial reguler.
Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Info Bansos, program bantuan sosial ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Inpres ini mengamanatkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat dan ahli waris yang memenuhi syarat.
Untuk itu, penting memastikan segala kriteria terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa menerima saldo bantuan sosial prioritas hingga Rp13,2 juta ini.
Rincian Bansos PKH Tambahan
Dalam jangka waktu satu tahun, keluarga korban pelanggaran HAM berat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH tambahan ini dapat menerima bantuan sosial sebesar Rp13,2 juta.
Jumlah ini mencakup bantuan tunai sebesar Rp900.000 per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Di mana, bantuan tunai sebesar Rp900.000 setiap bulan akan diberikan setiap tiga bulan sekali, sehingga total saldo bansos yang diterima dalam satu periode adalah Rp2,7 juta.
Sementara, bantuan sembako dengan nilai Rp200.000 per bulan yang diterima dalam periode tiga bulan sekaligus oleh KPM mencapai Rp600.000.
Apabila diakumulasi secara keseluruhan dalam satu periode tiga bulan, keluarga korban pelanggaran HAM berat akan memperoleh bantuan tunai dan sembako dengan total nilai Rp3,3 juta.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tambahan
Berikut adalah rincian kriteria penerima bansos PKH kategori baru yang berhak mendapatkan subsidi dana hingga Rp13,2 juta.
1. Pemilik KTP dan KK yang Valid
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Artinya, data keluarga yang tercatat dalam KTP dan KK harus terverifikasi dan tercatat dengan benar sesuai dengan catatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen KTP dan KK Anda, agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerima.
2. WNI yang Berdomisili di Wilayah NKRI
Bantuan sosial PKH kategori baru hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini berarti, meskipun seseorang memiliki NIK KTP dan KK yang valid, mereka harus memastikan bahwa alamat yang tercatat dalam dokumen tersebut sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.
Tujuan dari syarat tersebut adalah untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
3. Tercatat Sebagai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial prioritas ini juga diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu.
Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah tercatat dalam sejarah Indonesia, dan keluarga yang terhubung dengan korban dari peristiwa-peristiwa ini berhak untuk menerima bantuan.
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Komnas HAM
Bagi keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran HAM berat, proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Keluarga yang terverifikasi akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti sah yang dapat digunakan untuk mengakses bantuan sosial tersebut.
Tercatat, pada tahun 2023, Komnas HAM berhasil memverifikasi sebanyak 7.000 keluarga korban pelanggaran HAM yang kini berhak menerima bantuan sosial prioritas.
Jika sudah mengecek kategori penerima, segera pastikan kelengkapan data dan jangan melewatkan kesempatan untuk menerima saldo bansos hingga Rp13,2 juta dari subsidi PKH tambahan ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.