Masyarakat Perlu Tahu! Begini Tata Cara Pengusulan Data Penerima Bansos dengan Musdes Muskel Agar Disetujui Kemensos

Kamis 28 Nov 2024, 16:59 WIB
Cara pengusulan bansos dengan Musdes/Muskel agar disetujui Kementerian Sosial. (poskota/faiz)

Cara pengusulan bansos dengan Musdes/Muskel agar disetujui Kementerian Sosial. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program bantuan sosial (bansos).

Masyarakat rentan yang belum tercatat sebagai penerima bansos bisa diajukan apabila memenuhi syarat sebagai penerima.

Pengusulan penerima bansos ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel).

Pengusulan data calon penerima bansos ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022.

Pengusulan Data Penerima Bansos melalui Musdes/Muskel

Musdes atau Muskel merupakan forum untuk membahas dan memutuskan data-data terkait kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan.

Melansir dari YouTube Pedamping Sosial, berikut ini adalah hal-hal yang dapat disepakati dalam forum Musdes/Muskel, di antaranya:

1. Pengusulan Data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah basis data nasional yang mencakup masyarakat tidak mampu atau layak menerima bantuan sosial. Data yang masuk ke dalam DTKS berpeluang mendapatkan berbagai jenis bansos.

2. Penetapan Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengusulkan siapa saja yang layak menerima bansos tertentu, misalnya PKH atau BPNT. Keputusan ini dibuat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi calon penerima.

3. Penghentian atau Penonaktifan Data Penerima

Selain mengusulkan, forum ini juga menjadi tempat untuk menyampaikan keberatan atas data penerima bansos yang tidak sesuai, seperti warga yang sudah mampu tetapi masih terdaftar sebagai penerima.  

Mekanisme Pelaksanaan Musdes/Muskel

Pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan ini harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dilaksanakan minimal satu kali setiap tiga bulan.  
  2. Dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah, serta dihadiri oleh perangkat desa/kelurahan, Ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat lainnya.  
  3. Dokumentasi wajib yang harus ada di antaranya daftar hadir peserta musyawarah, foto kegiatan, berita acara hasil musyawarah, dan bukti publikasi hasil dan data musyawarah.

Penyebab Data Pengajuan Bansos Ditolak dan Solusinya

Jika pengusulan data pengajuan bansos dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), data sering kali tidak disetujui oleh Kementerian Sosial akibat tidak adanya bukti musyarawah desa/kelurahan.

Berita Terkait
News Update