POSKOTA.CO.ID - Dalam proses pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada beberapa tahapan penting yang harus dilewati sebelum dana diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu tahapan utama adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Kementerian Sosial (Kemensos) bertanggung jawab untuk mengajukan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah menerima SPM, KPPN akan memproses penerbitan SP2D dalam waktu maksimal dua hari kerja.
Proses ini memastikan bahwa dana bansos akan segera disalurkan.
Apa Itu SP2D?
SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh KPPN.
Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SP2D diterbitkan dengan nominal yang sesuai dengan SPM yang diajukan sebelumnya.
KPPN, sebagai badan yang bertanggung jawab atas kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), memastikan bahwa SP2D diterbitkan tepat waktu agar dana bantuan bisa segera dicairkan.
Peran Bank Himbara dan PT Pos
Setelah SP2D diterbitkan, bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia akan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk mentransfer atau menyalurkan saldo dana bansos ke KPM.
Transfer atau penyaluran saldo bansos dilakukan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SPM dan SP2D.