Jelang Libur Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen

Kamis 28 Nov 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen jelang Libur Nataru. (Poskota/Rizal)

Ilustrasi. Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen jelang Libur Nataru. (Poskota/Rizal)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan menjelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Namun perlu diketahui bahwa penurunan tiket pesawat ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri.

Dalam keterangannya Elba Damhuri mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku selama 16 hari.

Yakni pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba Damhuri dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 28 November 2024 dari PMJ.

Selanjutnya, Elba Damhuri mengungkapkan kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya yakni untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

"Kemarin (Selasa), Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. 

Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," tambahnya.

News Update