Dana Bansos Rp400.000 Segera Cair untuk Tahap 6, Cek Status Penerima Bansos BPNT di Sini

Kamis 28 Nov 2024, 20:13 WIB
Cek status penerima bansos BPNT.(pexels/Ahsanjaya/edited Dadan)

Cek status penerima bansos BPNT.(pexels/Ahsanjaya/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerima bansos BPNT dengan menggunakan cara yang ada di sini. Raih saldo dana bansos Rp400.000 untuk tahap 6.

Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari channel YouTube INFO BANSOS, bahwa dana bansos untuk alokasi November-Desember akan segera disalurkan.

Mengingat bahwa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sehingga untuk proses penyalurannya diperkirakan akan segera disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap KKS akan mendapatkan dana Rp400.000 yang diberikan setiap dua bulan sekali. Adapun jumlah total dalam satu tahun yakni Rp2.400.000.

Karena bansos ini disalurkan melalui 6 tahap, mari simak proses penyalurannya.

Tahap 1: Januari-Februari

Tahap 2: Maret-April

Tahap 3: Mei-Juni

Tahap 4: Juli-Agustus

Tahap 5: September-Oktober

Tahap 6: November-Desember

Jika Anda mau tahu status Anda sebagai penerima bansos BPNT, silahkan cek dari sekarang dengan menggunakan cara berikut ini.

Cek Status Penerima Bansos BPNT

Dilansir dari web kemensos.go.id, berikut adalah cara cek status penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Mari simak caranya berikut ini.

  1. Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.

  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.

  3. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

  4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.

  5. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.

  6. Jika nama Anda tertera sebagai penerima maka akan muncul sebagai penerima bansos BPNT

Adapun syarat penerima bantuan sosial BPNT yakni sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Kalau nama Anda tercantum sebagai penerima bansos BPNT, siap-siap alokasi dana untuk tahap 6 ini bisa saja telah masuk ke rekening Anda.

Disclaimer: Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah saja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update