ilustrasi dana bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Dana Bansos PKH Berisiko Diberhentikan Jika Terdapat Pelanggaran Ini, Simak Penjelasannya

Kamis 28 Nov 2024, 15:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) bisa berisiko diberhentikan dari penerima tertentu jika tak segera mencairkan dana setelah diterima.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan segera mentransaksikan dana bansos yang diterima di rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Hal ini bertujuan agar sistem perbankan Himbara dapat mendeteksi transaksi tersebut dan memberikan informasi kepada pendamping bansos. 

Jika terdapat KPM yang belum bertransaksi, maka akan dilakukan peninjuan atau evaluasi untuk menentukan status bantuan ke depan.

Transaksi yang dimaksud di atas antara lain adalah menarik uang bantuan PKH secara tunai untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Alasan KPM Belum Bertransaksi Dana Bansos PKH

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Bansos, berdasarkan hasil peninjuan, terdapat beberapa kategori yang menjadi alasan KPM belum mentransaksikan dana bansos di rekening KKS.

1. Tidak Tahu atau Belum Menerima Informasi
KPM mungkin belum mengetahui bahwa bansos telah masuk karena kurangnya informasi atau komunikasi.

2. Aksesibilitas dan Kondisi Geografis
Misalnya, KPM tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terbelakang, dan terpencil) yang sulit dijangkau.

3. Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia, transaksi bansos tidak dilakukan.

4. Tidak Ada di Tempat
KPM yang menjadi pekerja migran Indonesia atau merantau juga menjadi alasan umum.

5. Alamat Tidak Ditemukan
KPM yang pindah tanpa melapor sering kali sulit dilacak.

6. Identitas Tidak Sama
Perbedaan nama, NIK, atau alamat dapat mengakibatkan gagal transaksi.

7. Salah Distribusi Buku Tabungan atau rekening KKS
Kesalahan distribusi oleh pihak bank sering terjadi, misalnya, rekening KKS diberikan kepada KPM yang salah.

8. KPM Sudah Mampu atau Tidak Layak
KPM yang status ekonominya membaik, menjadi PNS, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah, secara sistem akan dihentikan bantuannya.

9. Kartu Terblokir
Beberapa KPM mengalami kartu terblokir sehingga tidak bisa menarik bansos.

10. Belum Aktivasi Kartu KKS
KKS yang belum diaktivasi mengakibatkan bansos tidak dapat ditarik. Aktivasi sebaiknya dilakukan segera setelah kartu diterima.

11. Double Bansos atau Terhalang Aturan Bansos Lain
KPM yang menerima lebih dari satu jenis bantuan, seperti BLT Dana Desa dan PKH, sering kali terhalang oleh aturan ganda ini.

12. Bantuan Kecil atau Biaya Transportasi Mahal
Jumlah bansos yang kecil, misalnya Rp150.000, tidak sebanding dengan biaya transportasi untuk menariknya.

13. Keterbatasan Fisik dan Mental (ODGJ)
KPM yang mengalami keterbatasan fisik atau mental tanpa keluarga yang dapat mewakilkan sering tidak bertransaksi.

Langkah Setelah Peninjuan yang Dilakukan Pendamping PKH

Jika KPM sudah bertransaksi, maka status bantuannya dapat dilanjutkan. 

Namun, jika alasan-alasan di atas ditemukan, bantuan sosial KPM berisiko dihentikan. 

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mentransaksikan bansos begitu dana bansos PKH tersedia.

Dengan mematuhi prosedur dan melibatkan pendamping bansos, hak KPM untuk menerima dana bansos PKH dapat terus terjamin. Jika menghadapi kendala, segera laporkan kepada pendamping untuk mendapatkan solusi yang tepat.

DISCLAIMER: Segera mentransaksikan dana bansos di rekening KKS bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk memastikan bantuan tetap berlanjut. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosBantuan sosialBansos PKHpkhrekening kkskpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor