POSKOTA.CO.ID - Pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis terkait pemberian bantuan sosial (Bansos) selama masa pilkada.
Penghentian sementara bantuan sosial merupakan upaya untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi political money yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di tingkat daerah.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses pemilihan umum daerah.
Surat Edaran Kemendagri
Sebelum Pilkada diselenggarakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur mekanisme pemberhentian sementara bantuan sosial yang berasal dari APBD.
Surat edaran tersebut memberikan himbauan bagi pemerintah daerah dalam mengelola program bantuan sosial selama dan pasca pilkada.
Regulasi ini bertujuan untuk menghindari politik uang dan penyalahgunaan APBD untuk pendistribusian bantuan sosial dalam menghadapi Pilkada.
Jenis Bantuan Sosial yang Dilanjutkan
Bantuan sosial yang akan dilanjutkan setelah Pilkada, di beberapa daerah berikut.
Jakarta antara lain:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Kartu Jakarta Pintar (KJP dan KJP Plus)
Jawa Timur antara lain:
- PKH Plus
- Kemiskinan Ekstrem
- Kelompok Usaha Bersama
Kesimpulan
Kelanjutan program bantuan sosial pasca pilkada merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.