POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang berhak diterima Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) dengan komponen tertentu.
Namun, dana bansos PKH akan diberhentikan dari KPM tertentu dengan beberapa alasan.
Bahkan, meski nama KPM sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan bisa diberhentikan pada periode berjalan.
Penyebab Bantuan Sosial KPM Tidak Cair Lagi
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut penjelasan penyebab beserta solusinya:
1. KPM Meninggal Dunia
Jika penerima PKH meninggal dunia, status bantuannya tergantung pada kondisi keluarga.
Bantuan Dapat Dilanjutkan:
- Jika terdapat komponen PKH lain dalam keluarga, seperti anak usia sekolah atau anggota keluarga lain yang layak, maka pengurus bantuan dapat diganti. Penggantian pengurus dilakukan oleh anggota keluarga lain yang berusia 18 tahun ke atas dengan KTP yang sah. Proses ini dapat diajukan melalui pendamping sosial.
Bantuan Tidak Dilanjutkan:
- Jika penerima PKH adalah lansia tunggal tanpa komponen lain dalam keluarga, bantuan tidak dapat diteruskan.
Segera laporkan kepada pendamping sosial jika ada perubahan status anggota keluarga untuk menghindari pemberhentian bantuan yang tidak semestinya.
2. Pindah Alamat Tanpa Melapor
KPM yang pindah alamat tanpa melakukan pembaruan administrasi berpotensi kehilangan bantuan. Jika bantuan sosial tidak ditransaksikan, pendamping sosial akan memeriksa penyebabnya.
Jika KPM tidak ditemukan, bantuannya akan dilaporkan sebagai tidak aktif dan dicoret dari daftar penerima.
Solusi:
Penerima bantuan wajib melapor ke pendamping sosial dan memperbarui data KTP serta Kartu Keluarga sesuai alamat baru.
3. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
PKH berbeda dengan program bantuan lain seperti BPNT yang tidak memerlukan komponen khusus.
Untuk menjadi peserta PKH, KPM harus memiliki salah satu dari komponen berikut:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini (0–6 tahun). Hanya kehamilan kedua dan anak kedua yang dihitung.
- Komponen Pendidikan: Anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA sederajat.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.
Jika tidak ada salah satu komponen ini, KPM tidak memenuhi syarat untuk PKH meskipun secara ekonomi dianggap layak menerima bantuan.
4. Dianggap Mampu Secara Ekonomi
Jika KPM dinilai sudah mampu secara ekonomi, baik oleh masyarakat maupun aparat setempat, maka bantuannya dapat dihentikan.
Penilaian ini dilakukan melalui pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh pemerintah daerah.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi Cek Bansos untuk memberikan tanggapan terhadap kelayakan penerima bantuan. Jika KPM dianggap mampu, statusnya dapat berubah menjadi "tidak layak daerah."
Kuota PKH yang terbatas juga menjadi alasan pemberhentian bagi penerima yang dianggap sudah mampu agar bantuan dapat dialokasikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Itulah empat alasan utama yang menyebabkan bantuan sosial KPM tidak cair lagi atau gagal menjadi peserta PKH pada periode berjalan.
DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.