POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah adalah mereka yang tergolong sebagai masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Sejumlah program bansos dari Pemerintah masih disalurkan sampai saat ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM harus melewati proses verifikasi dan validasi yang melibatkan daa-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bertujuan agar terdapat keakuratan informasi terkait calon penerima yang nantinya akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki unsur-unsur komponen tertentu.
Komponen penerima bansos PKH meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (usia di atas 70 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
PKH memberikan bantuan tunai secara bertahap dengan nominal dana bansos yang berbeda-beda tergantung kategori dan kondisi keluarga.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bantuan sosial dalam bentuk bantuan pangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.
Penerima manfaat BPNT menerima bantuan berupa saldo yang bisa digunakan untuk membeli sembako (beras, telur, dan lainnya) di e-warong (warung elektronik) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Akan tetapi berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam website resminya, terdapat sejumlah hal yang bisa membuat NIK KTP penerima bansos dicoret dari DTKS.
5 Alasan KPM Bansos PKH atau BPNT Dicoret dari DTKS
1. Terdapat Kesalahan atau Ketidakakuratan Data
Jika data seperti NIK KTP dan KK yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
2. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial
Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.
3. Keputusan Administratif atau Kebijakan
Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.
4. Penyimpangan atau Pelanggaran
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos kembali.
5. Penilaian Ulang
Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.
Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima dana bansos.
Itulah beberapa alasan yang bisa membuat NIK KTP penerima bansos PKH atau BPNT dicoret dari daftar DTKS alias tidak lagi dinyatakan layak menerima dana bansos.
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memnuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.