NIK E-KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024 Akan Menerima Subsidi Dana dengan Saldo Rp750.000 ke Rekening KKS, Info Lengkapnya di Sini!

Rabu 27 Nov 2024, 17:30 WIB
Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan November-Desember 2024 tengah dalam proses penyaluran.

Nominal saldo Rp750.000 dikhususkan bagi KPM PKH dengan kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) melalui penyaluran tahap akhir yaitu ke-empat.

Dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Bagi KPM bisa melalukan pengecekkan status penerimaan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), cara dan panduan lengkapnya ada pada artikel ini.

PKH adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Digital' berdasarkan data terkini, proses pengecekan status bantuan pada aplikasi sistem sudah menunjukkan hasil terbaru.

Berita Terkait
News Update