Meski bukan hasil resmi, namun quick count dapat menjadi informasi awal yang membantu masyarakat mengetahui gambaran hasil Pilkada secara cepat.
Ini juga akan mendorong transparansi dan mengantisipasi potensi kecurangan selama proses penghitungan manual.
Namun, masyarakat harus tetap mengacu pada hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU untuk kepastian hukum yang mengikat terkait hasil Pilkada.
Apa yang Dimaksud Real Count?
Berbeda dari Quick Count, Real Count dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghitung seluruh suara yang masuk dari Tempat Penghitungan Suara (TPS) secara manual dan menyeluruh.
Karena menentukan proses Pilkada, proses ini diawasi ketat oleh pihak terkait, seperti saksi, pengawas Pemilu, dan petugas Pemilu, sehingga hasilnya menjadi dasar dari pengumuman resmi.
Real count biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu untuk bisa diselesaikan hingga 100 persen.
Proses perhitungan suara dimulai dari TPS setelah pemungutan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Kemudian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara secara transparan di hadapan saksi, pengawas, dan masyarakat.
Dan hasil dari penghitungan ini akan tercatat secara resmi dalam formulir C-KWK yang menjadi rekapitulasi resmi di tingkat TPS.
Kemudian formulir dan logistik pemilu lainnya dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hasil dari kecamatan kemudian akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga ke KPU pusat untuk penghitungan akhir atau real count.
KPU sendiri telah menyediakan sistem informasi berbasis web untuk memudahkan masyarakat memantau hasil suara secara langsung melalui https://pilkada2024.kpu.go.id.