Mengenal Quick Count dan Real Count yang Miliki Peran Penting Saat Pilkada hingga Pemilu

Rabu 27 Nov 2024, 20:27 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Sirekap Mobile untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil suara C plano di TPS, kemudian mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi Selain itu, ada juga Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/Kota, dan KPU provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Sirekap Mobile untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil suara C plano di TPS, kemudian mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi Selain itu, ada juga Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/Kota, dan KPU provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Meski bukan hasil resmi, namun quick count dapat menjadi informasi awal yang membantu masyarakat mengetahui gambaran hasil Pilkada secara cepat. 

Ini juga akan mendorong transparansi dan mengantisipasi potensi kecurangan selama proses penghitungan manual. 

Namun, masyarakat harus tetap mengacu pada hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU untuk kepastian hukum yang mengikat terkait hasil Pilkada.

Apa yang Dimaksud Real Count?

Berbeda dari Quick Count, Real Count dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghitung seluruh suara yang masuk dari Tempat Penghitungan Suara (TPS) secara manual dan menyeluruh. 

Karena menentukan proses Pilkada, proses ini diawasi ketat oleh pihak terkait, seperti saksi, pengawas Pemilu, dan petugas Pemilu, sehingga hasilnya menjadi dasar dari pengumuman resmi. 

Real count biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu untuk bisa diselesaikan hingga 100 persen.

Proses perhitungan suara dimulai dari TPS setelah pemungutan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. 

Kemudian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara secara transparan di hadapan saksi, pengawas, dan masyarakat. 

Dan hasil dari penghitungan ini akan tercatat secara resmi dalam formulir C-KWK yang menjadi rekapitulasi resmi di tingkat TPS.

Kemudian formulir dan logistik pemilu lainnya dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Hasil dari kecamatan kemudian akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga ke KPU pusat untuk penghitungan akhir atau real count.

KPU sendiri telah menyediakan sistem informasi berbasis web untuk memudahkan masyarakat memantau hasil suara secara langsung melalui https://pilkada2024.kpu.go.id.

Berita Terkait
News Update