Presiden Prabowo Tetapkan Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Selasa 26 Nov 2024, 20:08 WIB
Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan di salah satu TPS. Keputusan penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat. (Dok: Poskota/Bekasi).

Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan di salah satu TPS. Keputusan penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat. (Dok: Poskota/Bekasi).

POSKOTA.CO.ID – Setelah mendapatkan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) keputusan Pilkada jadi Hari Libur Nasional juga disahkan Presiden Prabowo Subianto.

Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Prabowo untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Melansir akun Instagram @sosiahub pada Senin, 25 November 2024, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Dalam Keppres yang telah disahkan tersebut, disebutkan sebagai hari libur untuk memberikan kesempatan maksimal bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Mendagri Sebut Hari Libur Beri Kemudahan

Hal ini juga ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.

"Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," ujar Tito saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 22 November 2024 lalu.

Pilkada serentak 2024 sendiri akan berlangsung di seluruh Indonesia, tepatnya di 545 daerah yang meliputi:

  • 37 provinsi
  • 415 kabupaten
  • 93 kota

Keputusan untuk menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional juga mengacu pada dasar hukum berikut ini:

Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur.

Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur hal serupa untuk penyelenggaraan Pilkada.

Dengan landasan hukum ini, pemerintah memastikan bahwa keputusan Hari Libur Nasional untuk melancarkan pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan sesuai regulasi.

Berita Terkait

News Update