Masa Tenang Pilkada Jakarta, Satpol PP Copot 72.586 APK

Senin 25 Nov 2024, 22:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan pencopotan APK milik paslon Pilkada Jakarta jelang pencoblosan. (Dok. Kominfotik)

Pemprov DKI Jakarta melakukan pencopotan APK milik paslon Pilkada Jakarta jelang pencoblosan. (Dok. Kominfotik)

POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta mencopot 72.586 unit alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang dilakukan pada Minggu, 24 November 2024, dini hari.

"Total 72.586 APK (yang dicopot)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

Arifin merinci, APK yang dicopot terdiri dari 26.874 lembar spanduk, 5.685 lembar baliho, 1.329 lembar umbul-umbul, 4.702 lembar bendera, 15.381 lembar pamflet atau stiker, 11.318 lembar, dan APK lainnya sebanyak 7.297 lembar.

Adapun, pencopotan APK dilakukan di seluruh Kecamatan yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.

"Untuk tingkat Provinsi ada sebanyak 243 APK," ungkapnya.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha mengungkapan jika masih ada beberapa APK yang terpasang di dalam gang-gang. Pihaknya pun segera membereskan masalah itu.

"Tadi kita sudah koordinasikan. Insya Allah nanti akan coba kita segera tertibkan bersama," tandasnya.

Pj Gubernur Teguh memastikan, seluruh wilayah Jakarta bersih dari APK guna menciptakan ketertiban memasuki masa tenang Pilkada 2024, serta menjadikan Jakarta teladan bagi daerah lain dalam tertib aturan Pemilu.

Pihaknya langsung bergerak melakukan penertiban dan melaksanakan pembersihan APK yang terpasang di bagian pagar pembatas jalan, serta yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Hal ini diwujudkan demi menjaga ketertiban pada masa tenang Pilkada 2024," tandasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Makna OTT Jelang Pilkada

Selasa 26 Nov 2024, 08:31 WIB
undefined

News Update