POSKOTA.CO.ID – Setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Umum (Pemilu) selalu identik dengan penggunaan tinta ungu di jari tangan.
Di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS), tinta ungu dipersiapkan untuk dicelupkan pada salah satu jari sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.
Tinta yang dicelupkan di jari ini ternyata salah satu dari tujuh perlengkapan Pemilu atau Pilkada di TPS, bahkan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Uniknya lagi, di Indonesia tinta ungu pada jari terutama jari kelingking ini dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan diskon belanja.
Hal tersebut dilakukan salah satunya untuk meningkatkan minat menyalurkan hak suara saat Pilkada atau Pemilu dari para pemilih.
Selain dapat diskon, penggunaan tinta ungu saat Pilkada ternyata mempunyai makna yang dalam. Kira-mengapa pemilihan warnanya harus ungu, dan bukan warna lain?
Alasan Pemilihan Tinta Ungu saat Pilkada/ Pemilu
Daripada bingung memikirkan mengapa warna ungu dipilih untuk menjadi warna tinta yang dipakai setelah pencoblosan, berikut ini penjelasannya:
1. Unik dan Mudah Dibedakan
Tinta ungu yang digunakan saat Pilkada atau Pemilu ini memiliki formula khusus yang tidak mudah luntur. Sehingga dinilai akan sulit untuk dipalsukan.
Tentunya ini aka memudahkan petugas mengenali siapa saja yang sudah melakukan hak memilih dan belum, sehingga meminimalisir kecurangan.
2. Simbol Keamanan dan Transparansi
Warna ungu dipilih karena mudah dikenali dan memberikan kesan yang jelas. Serta mudah dilihat oleh pengawas pemilu, petugas, dan masyarakat secara umum.
Sehingga dengan penggunaan tinta ungu tersebut tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan di bilik suara secara double.