Kabar Gembira! Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri AHY: Bantu Masyarakat Nikmati Liburan

Rabu 27 Nov 2024, 22:10 WIB
Ilustrasi pesawat. Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru. (Pixabay)

Ilustrasi pesawat. Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID – Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan kabar baik tentang penurunan harga tiket pesawat.

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan mendukung perekonomian, harga tiket pesawat domestik akan turun hingga 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2025.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat untuk bepergian, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, khususnya bagi pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri AHY menjelaskan, penurunan harga tiket ini adalah hasil kerja keras selama dua minggu terakhir, dengan melibatkan koordinasi intensif antara berbagai pihak.

Stakeholder utama seperti maskapai penerbangan, pengelola bandara, Pertamina, dan kementerian terkait, berperan aktif dalam menekan sejumlah komponen biaya yang memengaruhi harga tiket.

Menurutnya, pihaknya berhasil menekan biaya avtur, fuel surcharge, dan jasa bandara di 19 bandara utama. Hasilnya, harga tiket pesawat domestik turun hingga 10 persen secara nasional. 

Harga tiket pesawat domestik dapat turun sebesar 10 persen dengan tiga komponen tarif, yaitu biaya dan jasa bandar udara (PJP4U dan PJP2U), harga avtur, serta fuel surcharge.  

Adapun stakeholder terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina dan Maskapai domestik telah menyusun tiga komponen tersebut.  

Pertama, penurunan PJP4U dan PJP2U untuk bandara yang dikelola Kemenhub dan Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports sebesar 50 persen.  

Kemudian penurunan harga avtur di 19 Bandara yaitu DPS, SUB, UPG, KNO, DJJ, BPN, YIA, MDC, TIM, SOQ, LOP, PNK, KOE, AMQ, LBJ, BIK, DTB, NBX, dan MOF selama Desember 2024.  

Terakhir penurunan fuel surcharge terhadap TBA dengan rincian untuk pesawat jet sebesar 8 persen dari sebelumnya 10 persen menjadi 2 persen.

Berita Terkait

News Update