POSKOTA.CO.ID - Pihak Kaesang Pangarep akhirnya buka suara terkait harga tiket pesawat jet pribadi senilai Rp90 juta yang membawanya bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat bulan lalu.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, menjelaskan bahwa tiket seharga Rp90 juta per orang merupakan harga taksiran sementara.
"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," ungkap Francine dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 19 September 2024.
Dikatakan Francine, mengenai semua data dan informasi telah diberikan kepada media, namun pihaknya menilai perlu ada penjelasan tambahan agar informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta yang ada.
Disinggung mengenai inisiatif Kaesang Pangarep datang ke Kantor KPK itu adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi atau tidak.
Lalu dikatakannya oleh petugas KPK, Kaesang kemudian untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi. Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah "harga/nilai/taksiran".
"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor," bebernya.
Kemudian dilanjutkannya, hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, lalu Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment. "Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," tutur Francine.
Untuk itu, pihaknya siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, dan siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep telah datang insiatif ke Kantor KPK beberapa hari yang lalu. Kedatangan Kaesang pun langsung direspon oleh para pimpinan KPK.