Cara Cepat Mengetahui Status Penerimaan Bansos PKH November-Desember 2024, Segera Cek Nama Anda!

Rabu 27 Nov 2024, 17:24 WIB
Ilustrasi pendamping sosial berkunjung ke rumah KPM bansos. (Youtube/@KemensosRI)

Ilustrasi pendamping sosial berkunjung ke rumah KPM bansos. (Youtube/@KemensosRI)

POSKOTA.CO.ID - Status penerimaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diketahui dengan praktis dan cepat hanya bermodalkan perangkat elektronik.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuk akses bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin memeriksa bantuan mereka.

Caranya, KPM dapat mengunjungi situs resmi Kemensos dan mengisi data-data yang diminta. Setelah itu, nama penerima akan muncul apabila sudah terdaftar.

Berhubung pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap akhir, yakni bulan November-Desember 2024, Anda yang penasaran mengenai status bantuan dapat segera mempraktikan pengecekan ini.

Tentang PKH dan Nominalnya

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuan masyarakat miskin atau rentan miskin secara finansial.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan dana setiap tahapnya.

Saldo akan dikirimkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM yang berguna untuk pemenuhan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi KPM.

Beberapa bank yang menjadi perantara penyaluran bansos PKH di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

Berikut besaran bansos PKH yang diberikan keapda KPM selama satu tahun penuh:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun
  • Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Saldo bantuan tersebut diberikan kepada KPM secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan cepat dan praktis.

1. Kunjungi Situs Resmi

Berita Terkait

News Update