Dana Bansos ATENSI YAPI Rp400.000 Cair untuk KPM Melalui PT Pos Indonesia, Segera Cek Status Penerima

Selasa 26 Nov 2024, 16:32 WIB
Penerima bansos ATENSI YAPI 2024. (Dok/kemensos.go.id)

Penerima bansos ATENSI YAPI 2024. (Dok/kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Program Bantuan Sosial (Bansos) ATENSI YAPI untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu kembali disalurkan oleh pemerintah.

Pada tahap 6 yang berlaku untuk periode November-Desember, setiap penerima manfaat akan menerima dana bantuan sebesar Rp400.000. 

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan merupakan subsidi yang difokuskan untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tua.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berusaha semaksimal mungkin agar semua bantuan sosial ini tepat sasaran, membantu anak-anak yang membutuhkan, dan meminimalkan penyalahgunaan dana. 

Dengan adanya sistem yang terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penerima.

Penyaluran Bansos ATENSI YAPI: Mekanisme dan Proses Pencairan

Merangkum informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan bansos Atensi YAPI periode November-Desember.

Bantuan sosial ATENSI YAPI disalurkan dengan menggunakan dua mekanisme utama untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efisien:

  • PT Pos Indonesia
  • Bank Penyalur (Bank Mandiri)

Penerima yang telah memiliki rekening bank akan menerima dana secara langsung melalui transfer.

Proses pencairan menggunakan sistem Standing Instructions (SI), yang berarti bahwa status pencairan sudah terkonfirmasi dan dana siap untuk diakses. 

Sistem ini memungkinkan bantuan langsung masuk ke rekening penerima, sehingga meminimalkan waktu dan mempermudah proses pengambilan.

Sementara itu, untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, mereka dapat mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
News Update