Sebagai syarat pengambilan, mereka perlu membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu tetap tercukupi.
Dana bansos YAPI yang diterima dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan penting, seperti pemenuhan pangan, pakaian, perlengkapan pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima Bansos ATENSI YAPI. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.
2. Anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua.
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
3. Anak yang sudah menerima bantuan sosial lain dengan kategori yang sama tidak dapat mengajukan permohonan untuk bantuan ini.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari duplikasi bantuan yang dapat mempengaruhi efektivitas program.
4. Penerima bantuan harus dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa anak tersebut memang yatim piatu.
5. Penerima bantuan harus menyertakan dokumen identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa anak yang mengajukan bantuan memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
6. Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak dan status orang tua juga diperlukan untuk memastikan data keluarga yang benar dan verifikasi status orang tua anak.