Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja, Bagi yang Belum Mendaftar Segera Cek dari Sekarang

Selasa 26 Nov 2024, 21:52 WIB
Inilah syarat pendaftaran Kartu Prakerja.(prakerja/edited Dadan)

Inilah syarat pendaftaran Kartu Prakerja.(prakerja/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja diperkirakan akan masih terus berlanjut di tahun 2025. Sehingga bagi Anda yang mau daftar, silahkan cek syarat pendaftarannya.

Dengan mengetahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja, tentunya Anda bisa mengikuti program ini kalau sudah resmi dibuka.

Hingga tahun 2024 ini, Kartu Prakerja telah sampai di gelombang 71. Namun pemerintah telah resmi menutup untuk tahun 2024 ini.

Tapi tenang saja, masih ada harapan untuk mendapatkan insentif saldo dana gratis dari pemerintah di tahun 2025 nanti.

Karena di lansir Instagram resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja masih akan berlanjut di tahun 2025. Tentunya ini menjadi kabar yang membahagiakan, masih ada harapan untuk mengikutinya.

Oleh karena itu, bagi Anda yang mau menjadi salah satu peserta yang lolos di Prakerja, ayo simak dulu persyaratannya.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari Prakerja.go.id, inilah berbagai syarat pendaftaran yang perlu diketahui bagi yang mau mendaftar.

  • Terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Usia minimal 18 hingga maksimal 64 tahun.

  • Namun, ada beberapa kategori profesi yang tidak layak untuk mendaftar, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota DPRD, TNI/Polri, kepada desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN dan BUMD.

Jika Anda telah sesuai dengan syarat yang tertera, nanti Anda bisa mendaftar di tahun depan. Kalau tidak sesuai, jangan sampai mendaftar ya.

Selain syarat di atas, Anda juga harus mempersiapkan berkas seperti KTP, KK, foto, dan lainnya.

Sehingga kalau sudah resmi dibuka, Anda bisa langsung daftar melalui prakerja.go.id.

Disclaimer: Proses dibukanya gelombang terbaru dari Prakerja, hanya pemerintah yang mengetahuinya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update