Menunggu Pendaftaran Gelombang Prakerja Dibuka pada 2025? Cek Manfaat Programnya di Sini!

Selasa 26 Nov 2024, 20:44 WIB
Cara bergabung dengan Program Kartu Prakerja sangat mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Prakerja di prakerja.go.id dan membuat akun. (prakerja/edited Dadan)

Cara bergabung dengan Program Kartu Prakerja sangat mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Prakerja di prakerja.go.id dan membuat akun. (prakerja/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang menunggu pendaftaran gelombang Prakerja dibuka pada 2025? Tentu tidak sedikit, mengingat program pemerintah ini memiliki beragam manfaat yang tersedia di dalamnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran Prakerja gelombang 2024 sudah ditutup dan belum ada informasi lebih lanjut terkait nasib program ini pada tahun 2025 mendatang. 

Namun masih banyak yang berharap bahwa pendaftarannya berlanjut hingga tahun depan sehingga bagi yang belum berkesempatan lolos seleksi atau baru ingin mencobanya dapat mengikutinya. 

Seseorang harus dinyatakan lolos seleksi pendafataran untuk menerima beragam manfaat dari Prakerja. 

Apa Itu Prakerja? 

Mengutip situs web resmi www.prakerja.go.id, Prakerja adalah program pemerintah dengan tujuan dapat meningkatkan kompetensi para masyarakat di Indonesia dalam suatu bidang pekerjaan dan usaha. 

Peningkatan kompetensi tersebut dapat diraih dengan cara mengikuti beragam pelatihan yang tersedia dan peserta dapat memilihnya sesuai minat masing-masing. 

Melalui cara tersebut tentu seseorang juga akan mendapatkan peluang kerja dan usaha bagi para peserta. 

Sebab sebagaimana diketahui bahwa Prakerja sendiri dihadirkan oleh pemerintah pada 2020, awalnya untuk membantu para pekerja atau pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. 

Maka dari itu tentu program pemerintah ini sangat bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan kompetensi kerja atau usaha sambil membangun motivasi untuk masa depan. 

Syarat Daftar Prakerja

Syarat peserta Prakerja yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun 
  2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal. 
  3. Pencari kerja
  4. Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja
  5. Pekerja yang membutuhkan peningkatan keahlian kerja. 
  6. Bukan anggota TNI/Polri
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara
  8. Bukan petinggi BUMN/BUMD
  9. Bukan kepala serta perangkat desa aktif

Manfaat Prakerja 

Kendati demikian untuk menerima manfaat dari Prakerja, seseorang harus mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos pendaftaran gelombang terlebih dahulu. 

Berita Terkait
News Update