Segera Cair! Inilah Jadwal dan Kriteria Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024

Selasa 26 Nov 2024, 21:27 WIB
Jadwal dan Proses Pencairan PKH Tahap 6 dan BPNT Akhir Tahun 2024. (kemensos/edited Dadan)

Jadwal dan Proses Pencairan PKH Tahap 6 dan BPNT Akhir Tahun 2024. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Menjelang akhir tahun 2024, informasi mengenai jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-6 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan November dan Desember menjadi perhatian utama.

Bagi para KPM yang memenuhi kriteria, bantuan dari pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam meningkatkan kualitas hidup.

Pada tahap akhir di tahun 2024 ini, pencairan bantuan dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan wilayah.

Informasi terkait jadwal pencairan, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran menjadi hal penting yang harus diketahui agar para KPM dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas informasi penting terkait pencairan dana bansos PKH tahap ke-6 dan BPNT untuk alokasi bulan November dan Desember 2024. 

Bocoran Jadwal Pencairan Terbaru

Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, pencairan bantuan sosial PKH tahap ke-6 dan BPNT November-Desember akan segera dilakukan oleh Bank Himbara ke masing-masing kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) para KPM.

Proses pencairan dana bansos PKH dan BPNT ini akan berlangsung secara bertahap, dengan jadwal yang berbeda di tiap wilayah.

Berdasarkan aturan terbaru, pencairan bantuan masih menggunakan dua skema utama:

  1. Cair setiap 2 bulan sekali untuk KPM yang menerima bantuan melalui Bank Himbara menggunakan KKS Merah Putih.
  2. Cair setiap 3 bulan sekali untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria KPM yang Dijamin Bantuan Masih Cair

Pencairan di tahap ini akan tetap lancar bagi KPM yang memenuhi kriteria berikut:

1. Masih Memiliki Komponen Keluarga

Berita Terkait
News Update