POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos pemerintah sebentar lagi akan ada pencairan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH sendiri diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu di tingkat ekonomi miskin dan rentan miskin sehingga dapat memenuhi kebutuhannya.
Adapun peruntukkan dana bansos PKH diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pangan, dan pendidikan.
Diantaranya ada pencairan saldo bansos sebesar Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan ini, simak informasinya.
Bansos PKH Rp750.000
Untuk periode penyaluran bansos PKH tahun 2024 sendiri akan dibagikan untuk 7 kategori komponen penerima yang berbeda.
Pembagian komponen ini nantinya menyesuaikan nominal saldo yang dialokasikan untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut adalah pembagian nominal saldo bansos PKH periode tahun 2024:
- PKH kesehatan ibu hamil Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- PKH kesehatan anak balita Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- PKH bantuan pangan lansia Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- PKH bantuan pangan disabilitas Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- PKH pendidikan siswa SMA Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- PKH pendidikan siswa SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- PKH pendidikan siswa SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Dari data tersebut, diketahui untuk saldo bansos PKH Rp750.000 akan diterima untuk komponen pemenuhan dasar kesehatan yakni kategori ibu hamil dan anak balita.
Jadwal Pencairan Saldo Bansos PKH
Catat jadwalnya, untuk pencairan bansos PKH sendiri di tahun 2024 ini disalurkan sebanyak 4 tahap. Pemerintah akan membagikan saldo bantuan setiap 3 bulan sekali.
Berikut ini rincian jadwal penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap 1 pada Januari-Maret
- Tahap 2 pada April-Juni
- Tahap 3 pada Juli-September
- Tahap 4 pada Oktober-Desember
Menjelang akhir tahun 2024 sendiri dipastikan telah masuk periode penyaluran bansos PKH tahap 4 untuk Oktober-November-Desember, jadi para KPM sebentar lagi akan menerima pencairan bansos.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Jadi pemerintah saat ini berusaha penuh membuat penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan.
Untuk terdaftar menjadi KPM bansos PKH setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP
- Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak tergolong dalam ASN, TNI, dan Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain
Meski begitu, tidak semua orang yang terdaftar di DTKS berhak mendapat pencairan bansos. Pasalnya sistem bank data milik Kemensos ini bersifar seperti antrian.
Ada juga masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bansos karena sudah menerimanya sebelumnya. Sebaliknya bagi para KPM bansos yang baru menerima bantuan ada juga yang tidak terdaftar secara langsung melalui DTKS.
Untuk memastikan kembali apakah nama beserta data NIK KTP Anda sudah menjadi KPM bansos PKH atau belum bisa cek informasinya melalui laman web Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.