Untuk terdaftar menjadi KPM bansos PKH setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP
- Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak tergolong dalam ASN, TNI, dan Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain
Meski begitu, tidak semua orang yang terdaftar di DTKS berhak mendapat pencairan bansos. Pasalnya sistem bank data milik Kemensos ini bersifar seperti antrian.
Ada juga masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bansos karena sudah menerimanya sebelumnya. Sebaliknya bagi para KPM bansos yang baru menerima bantuan ada juga yang tidak terdaftar secara langsung melalui DTKS.
Untuk memastikan kembali apakah nama beserta data NIK KTP Anda sudah menjadi KPM bansos PKH atau belum bisa cek informasinya melalui laman web Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.