Ilustrasi pemungutan suara di TPS saat Pilkada 2024. Apakah Pilkada 2024 termasuk hari libur nasional atau tidak? Simak faktanya berikut ini. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Pilkada Besok 27 November 2024, Ada Hari Libur Nasional atau Tidak? Cek Faktanya di Sini

Selasa 26 Nov 2024, 21:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilih untuk mencoblos pasangan calon (paslon) pemimpin daerah.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada adalah tahapan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Namun, pertanyaannya, apakah Pilkada 2024 termasuk hari libur nasional atau tidak? Cek fakta selengkapnya berikut ini.

Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 telah resmi ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara.

Adapun Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 21 November 2024.

Hari libur nasional saat Pilkada 2024 adalah satu-satunya tanggal merah pada November 2024. Selain Pilkada, tidak ada hari libur nasional.

Sementara itu, sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2024 jatuh pada Desember, tepatnya saat perayaan Hari Raya Natal.

Hari libur nasional dan cuti bersama pada perayaan Hari Raya Natal jatuh pada 25-26 Desember 2024.

Hari Libur Nasional 2024

Cuti Bersama 2024

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Pilkada 2024hari libur nasionalCuti BersamaNovemberpilkada-serentak

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor