POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif unggulan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja masyarakat
Indonesia.
Setelah penutupan gelombang pendaftaran pada 13 November 2024 lalu, Anda yang belum sempat mendaftar memiliki kesempatan untuk bergabung di tahun 2025.
Agar tidak melewatkan kesempatan ini, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan dan mekanisme pendaftarannya. Berikut adalah informasi lengkap untuk membantu Anda mempersiapkan diri.
Apa Itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan skill dan kompetensi kerja, serta mendukung pengembangan kewirausahaan.
Program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat, tidak hanya untuk mereka yang sedang menganggur tetapi juga untuk pekerja yang ingin meningkatkan kemampuan.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia 18 tahun hingga 64 tahun saja.
3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Peserta tidak boleh terdaftar sebagai pelajar atau mahasiswa di lembaga pendidikan formal. Karena program ini hanya ditujukan bagi mereka yang sudah usia siap bekerja.
4. Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja
Program ini bisa diikuti oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, dan pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK.
Kriteria yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja
Terdapat beberapa kategori pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, di antaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala Desa dan perangkat Desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)