NIK KTP Terdaftar di DTKS Apakah Bisa Dapat Bansos? 

Selasa 26 Nov 2024, 20:13 WIB
Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik terdaftar di DTKS bisa langsung dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik terdaftar di DTKS bisa langsung dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Selain itu, untuk bansos reguler pemerintah seperti PKH dan BPNT, terdapat kuota yang ditetapkan pemerintah. 

Untuk PKH, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 10 juta KPM. Sedangkan untuk BPNT, sebanyak 18 juta KPM.

“Jika memenuhi syarat pasti KPM tersebut mendapatkan bansos dari pemerintah, namun tidak langsung dapat karena harus menunggu adanya ketersediaan kuota dari yang ditetapkan,” tambah Yulia.

Baik Jamaludin Sidik dan Yulia, keduanya menyarankan agar masyarakat yang telah diusulkan sebagai penerima bantuan, bisa melakukan pengecekan status bantuan mereka di aplikasi Cek Bansos atau laman resmi yang disediakan Kemensos.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Berikut adalah cara untuk mengecek status bantuan sosial melalui laman atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos):

Melalui Situs Web Cek Bansos

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
  2. Isi informasi tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan data di KTP.
  4. Masukkan kode Captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Status kepesertaan Anda akan muncul, termasuk informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data pribadi sesuai petunjuk di aplikasi.
  3. Gunakan menu yang tersedia untuk mengecek status bantuan sosial Anda.

Itulah penjelasan tentang apakah NIK KTP terdaftar di DTKS bisa mendapat bansos dari pemerintah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update