Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses kunjungan rumah guna melakukan verifikasi kelayakan sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.
Hasil dari proses verifikasi ini akan dirangkum dalam Musyawarah Kelurahan/Desa (Muskel/Muskal) atau SPTJM Lurah, yang kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah sebelum diserahkan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Berdasarkan ketentuan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Kepmensos Nomor 73/HUK/2024, seluruh proses pengusulan, verifikasi, dan validasi DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
NIK KTP Terdaftar di DTKS
Kembali ke bahasan pokok, apakan jika NIK KTP Elektronik terdaftar di DTKS akan mendapatkan bansos dari pemerintah?
Seorang pendamping sosial PKH di salah satu daerah wilayah Kabupaten Garut, Jamaludin Sidik, menjelaskan bahwa para penerima bansos, apakah itu BPNT, PKH, atau bantuan pemerintah lainnya, memang memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS.
Namun demikian, ia mengatakan tidak semua pemilik NIK KTP yang terdaftar di DTKS itu bisa langsung mendapat bantuan sosial.
“Tidak semua orang yang terdaftar di DTKS itu bisa mendapat langsung bansos dari pemerintah. Contohnya, orang yang baru saja diusulkan terdaftar di DTKS, itu tidak serta-merta bantuan sosialnya langsung cair,” kata Jamaludin Sidik, kepada Poskota.co.id.
Menurutnya, harus ada verifikasi dan validasi (Verval) terlebih dahulu, sebelum seseorang warga dengan NIK KTP terdaftar di DTKS itu menerima bantuan.
Proses Verval inilah yang kemudian akan menentukan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh seseorang dengan NIK tercantum di DTKS tersebut.
“Nanti oleh pemerintah pusat diolah, ditentukan, bantuan apa yang diterima. Bisa dapat bantuan PKH, BPNT, hingga KIS PBI,” jelasnya.
Senada dengan Jamaludin Sidik, Pendamping Sosial PKH di wilayah Kabupaten Bandung, Yulia, memaparkan hal yang sama.
“Dalam proses verval, ada home visit dari pendamping sosial ke rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Untuk Bansos PKH misalnya, nanti dicek segala komponen dalam keluarganya. Apabila memiliki anak balita, nanti dicek benar tidak memiliki anak balita, apakah suka ke Posyandu apa tidak. Lalu jika memiliki komponen anak sekolah, nanti dicek masih sekolah atau tidak. Pengecekan juga dilakukan ke sekolah. Begitu juga untuk pengecekan komponen lainnya,” paparnya.