NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Periode November-Desember 2024, Verifikasi Diperpanjang hingga 5 Desember 2024

Selasa 26 Nov 2024, 19:58 WIB
Ilustrasi penerima dana bansos PKH BPNT. (X/@kemensosRI)

Ilustrasi penerima dana bansos PKH BPNT. (X/@kemensosRI)

Pencairan bansos periode ini juga mencakup program tambahan, seperti:

  • Bantuan Atensi YAPI: Rp400.000 per KPM.
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Rp1.800.000 untuk siswa SMA/SMK.

Sejak Juli 2024, Kemensos memberlakukan sistem baru pencairan melalui PT Pos Indonesia menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) edisi terbaru. 

Bagi KPM yang masih menggunakan kartu lama, diharapkan segera memperbarui kartu mereka untuk memastikan kelancaran pencairan dana.

Persiapan Menuju 2025: Sistem Data Baru

Dalam langkah strategis ke depan, Kemensos sedang mempersiapkan transisi dari DTKS ke Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025. 

Sistem DTSE ini diharapkan lebih akurat dalam mengidentifikasi penerima manfaat dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis dapat menyalurkan bantuan dengan lebih efisien.

Program baru ini juga bertujuan menyesuaikan penerima manfaat dengan kriteria terkini, sehingga mereka yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Syarat Menerima Bansos 2024

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2024 Tidak semua warga berhak menerima bansos. Pemerintah menetapkan syarat yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berikut adalah syarat utama penerima bansos: 

  1. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan NIK dan KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng). Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan bukan merupakan pegawai aktif.
  3. Tergolong keluarga tidak mampu, berdasarkan data desil terbawah kemiskinan.

Pemerintah terus berkomitmen memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

Dengan upaya verifikasi ulang, pembaruan data, dan sistem distribusi yang lebih modern, program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di Indonesia.

Bagi yang belum menerima bantuan, tetaplah mengikuti informasi terbaru dan pastikan terdaftar dalam sistem DTSE yang akan diterapkan pada tahun depan.

Demikian tadi informasi terkait update pencairan bansos PKH BPNT yang mengalami perpanjangan waktu verifikasi.

Berita Terkait

News Update