"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz," ujar Suryana.
Suryana menjelaskan alasan ustaz tersebut ditunjuk sebagai wali hakim untuk menikahkan Mahalini yang dianggap tidak memiliki wali.
"Ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini dianggap tidak memiliki wali," tambah Suryana.
Majelis hakim mengatakan bahwa wali hakim Mahalini yang ditunjuk nyatanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan Suryana menyebut bahwa wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dalam undang-undang dan peraturan menteri agama, wali hakim yang sah adalah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dan pelaksanaannya dilakukan oleh kepala KUA. Karena itu, wali hakim yang mereka tunjuk tidak memenuhi syarat," jelas Suryana.
Karena hal tersebut membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, baik secara agama maupun negara.
Menurut Suryana, kemungkinan besar keluarganua Rizky Febian tidak mengetahui aturan tersebut.
"Kalau dilihat dari pandangan hukum, sebenarnya status mereka saat ini belum sah meski mereka mungkin menganggap sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku," ujar Suryana.
Dengan adanya kepitusan ini, Rizky Febian dan Mahalini pun tetap harus menempuh jalur yang sesuai agar pernikahan keduanya dapat diakui secara resmi.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.