POSKOTA.CO.ID - Kementerian sosial (Kemensos) menurunkan surat edaran tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Minggu, 24 November 2024.
Surat tersebut secara garis besar mengimbau kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kedua.
Informasi tersebut sebagaimana yang oleh kanal YouTube Info Digital, Selasa, 26 November 2024 mengenai terbitnya surat edaran ini dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) calon KPM bansos PKH yang akan menerima bantuan alokasi November-Desember 2024.
Namun, capaian hasil verval oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ternyata belum mencapai target yang diharapkan.
Meninaklanjuti hal tersebut, Kemensos mengimbau untuk dilakukan kembali kegiatan verval terhitung mulai tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024.
"Intinya, ada jatah (kuota) kosong, lalu akan diberikan kepada KPM-KPM baru," kata Info Digital.
Dalam hal ini, Kemensos meminta Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukn verifikasi dan validasi kembali, lalu data KPM baru tersebut diserahkan agar mereka mandapatkan bantuan PKH.
Tentunya, para KPM baru tersebut harus sesuai dengan standar syarat dan kriteria KPM supaya bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain memberikan bantuan secara finansial, pemerintah juga membuka kesempatan untuk para KPM agar memanfaatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan osial lainnya.