POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, memusnahkan 1.595 surat suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, dan calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.
Ribuan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu lantaran rusak, gagal cetak dan kelebihan. Rincian surat suara yang dimusnahkan tersebut, yakni 336 surat suara Pilgub Banten dan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebanyak 1.259.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, pemusnahan surat suara itu juga telah dihadiri unsur Bawaslu Pandeglang, Kejari, Polres, Kodim 0601 Pandeglang dan pihak terkait lainnya.
"Hari ini kami lakukan pemusnahan surat suara yang rusak, gagal cetak dan surat suara lebih. Ini dilakukan khawatir ada penyalahgunaan," ungkap Nunung saat melakukan pemusnahan surat suara di depan gudang logistik, Selasa, 26 November 2024.
Nunung menjelaskan, surat suara calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang lebih sebanyak 1.081 surat suara, 89 surat suara rusak, gagal cetak 43 surat suara, sobek 40, kusut 5, dan noda 1.
“Jadi jumlah total surat suara calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang yang dimusnahkan itu ada sebanyak 1.595 dan surat suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten yang dimusnahkan ungkapnya, ada sebanyak 336 surat suara," katanya.
“Dari jumlah total 336 surat suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten terdiri dari 118 surat suara lebih, rusak 109, gagal cetak 24, berbayang 25, dan sobek 60 surat suara,” sambungnya.
Menurutnya, kebutuhan surat suara di Kabupaten Pandeglang itu sebanyak 1.019.969, ditambah kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000.
“Dari kebutuhan 1.019.969 surat suara, dan ditambah kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2.000, ada surat suara lebih, rusak, gagal cetak, sobek, kusut, bernoda, berbayang dan gagal cetak,” ujarnya.
Nunung memastikan, pihaknya sudah selesai mendistribusikan semua kebutuhan logistik Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, semua tahapan persiapan logistik Pilkada sudah terselesaikan,” tandasnya.