POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melanjutkan proses verifikasi dan validasi (verval) data bagi penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah ini diambil untuk menggenapkan kuota PKH BPNT yang masih belum terpenuhi dan memastikan bansos diberikan kepada keluarga yang layak sesuai dengan kondisi terkini mereka.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, proses verval data KPM sebelumnya telah dilaksanakan, namun sehubungan dengan pemenuhan data yang belum sesuai harapan, kemudian Kemensos memberikan instruksi kepada Dinsos untuk melakukan verval data kembali yang akan dilaksanakan hingga 5 Desember 2024.
Kuota Penerima Bansos PKH BPNT
Kuota penerima PKH ditargetkan sebanyak 10 juta KPM, sedangkan kuota BPNT sebanyak 18 juta KPM. Namun, pada setiap periode pencairan, terdapat kemungkinan bahwa jumlah penerima bantuan akan berkurang.
Hal itu dikerenakan penerima tergraduasi secara alami maupun secara mandiri mereka keluar dari daftar penerima bantuan.
Bagi KPM yang masuk dalam kategori tidak layak, data mereka akan dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial, yang mengakibatkan kuota penerima berkurang.
Dinas sosial melalui pendamping sosial telah memulai proses verifikasi dan validasi data yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2024.
Pendamping sosial akan melakukan pengecekan terhadap kelayakan KPM untuk memastikan bantuan sosial tetap diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.
Kriteria Penerima Bantuan Tambahan
KPM yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya terdaftar dalam BPNT dan memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:
- Ibu hamil
- Anak-anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, SMA)
- Anak balita
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Bagi KPM BPNT yang memenuhi kriteria di atas, mereka berkesempatan menerima tambahan bantuan dalam bentuk PKH.
Sebaliknya, bagi penerima yang nik e-KTP nya terdaftar sebagai KPM PKH murni mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan komplementer BPNT.