4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum
masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di
proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan
permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses
penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai
pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul
08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh
kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna,tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.