POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 6 ribu lebih pemilih pemula di Kota Bekasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sehari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, laporan ini diketahui seusai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Informasi dari Disdukcapil, pemilih pemula yang belum perekaman (belum punya E-KTP) itu cukup banyak, ada sekitar 6 ribuan, kemarin mereka (Disdukcapil) bilang hasil rapat koordinasi," ucap Choirunnisa, Selasa, 26 November 2024.
Mereka merupakan golongan yang tahun ini masuk dalam daftar pemilih. Hanya saja, mereka belum memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.
"Ya, mereka yang lahir di bulan November atau di bulan ini, nah mereka ini belum lakukan perekaman E-KTP," paparnya.
Dari informasi yang didapat, Choirunnisa memaparkan, Disdukcapil Kota Bekasi tetap memberikan pelayanan perekaman e-KTP pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih pemula ini akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK). Hak suara mereka tetap dapat dilakukan asalkan membawa E-KTP ataupun berupa dokumen Disdukcapil Kota Bekasi.
Choirunisa menyebutkan, pemilih pemula dapat undangan untuk melakukan pemungutan suara jika telah masuk pencocokan dan penelitian (coklit). Di samping itu, mereka masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dia bisa masuk daftar pemilih khusus. Dia tetap bisa, dari mulai jam 12 sampai jam 1 milihnya," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.