Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel, Begini Alasannya

Selasa 26 Nov 2024, 20:28 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. 

Putusan tersebut dibacakan Tumpanuli dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.  Dalam putusannya, hakim menilai beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang perlu pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lalu hakim pun tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang praperadilan ini. 

Hal ini karena Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung dikatakan Hakim, memulai pengusutan dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Bahkan sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Selain itu ditambahkan Hakim, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," papar hakim.

Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah ahli di antaranya ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Seperti diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

News Update