POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan salah satu bansos yang masih akan disalurkan oleh pemerintah.
Program ini menjadi salah satu komitmen pemerintah, untuk terus berupaya membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Memasuki November 2024, banyak calon keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertanya-tanya, apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atau tidak.
Salah satu cara paling mudah dan ampuh untuk mengetahuinya adalah, dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan fitur pengecekan NIK, masyarakat dapat memastikan apakah namanya tercantum sebagai penerima bansos BPNT di November 2024 ini.
Langkah ini penting untuk memastikan, bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai data yang telah diverifikasi.
Jika Anda atau keluarga Anda merupakan salah satu KPM yang berhak mendapatkan Bansos BPNT di November 2024 ini, cukup mudah untuk mengeceknya.
Berikut ini cara pengecekan status NIK e-KTP Anda, apakah terdaftar penerima Bansos BPNT di November 2024 ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT November 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai salah satu KPM penerima bansos BPNT di September 2024 ini, maka nama Anda akan muncul secara otomatis.
Dengan melakukan cara seperti itu, NIK e-KTP Anda akan mudah terdata, apakah di November 2024 ini masuk kategori penerima BPNT atau tidak.
Namun pastikan juga, bahwa Anda atau keluarga Anda sudah masuk kriteria penerima Bansos BPNT yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas berupa e-KTP.
- Sudah masuk ktireria dan syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
- Bukan masuk kategori pekerja yang memiliki penghasilan tetap, termasuk ASN, TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain yang serupa, seperti subsidi BLT gaji, ataupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Bantuan ini tidak berikan secara tunai, namun hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Setiap KPM, akan mendapatkan besaran saldo Rp200.000 per bulannya, namun umumnya pencairannya dilakukan per dua bulan sekali.
Sehingga setiap yang teredata menerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.