Apabila sudah diterbitkan SP2D, maka status akan berubah menjadi SI dan bantuan akan cair secara bertahap ke KKS KPM setelah 1-2 hari perubahan status di SIKS-NG.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, kriteria penerima Bansos adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap tidak mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait informasi pencairan dan kriteria bansos BPNT, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Apabila ada bansos BPNT Rp400.000 yang cair pada beberapa hari lalu, maka dipastikan bukanlah untuk periode November-Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.